Video Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 24 Agustus 2010

Lalu Lintas dan Permasalahannya

Terdapat beberapa factor yang dapat mempengaruhi stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas meliputi :
1.      FAKTOR MANUSIA
       Manusia sebagai pemakai jalan yaitu sebagai pejalan kaki dan pengendara kendaraan. Interaksi antara faktor Manusia, Kendaraan, Jalan dan Lingkungan sangat bergantung dari perilaku Manusia, hal ini sangat ditentukan oleh beberapa indikator yang membentuk sikap dan perilakunya di Jalan raya berupa :
a.       Mental
      Mental dan perilaku pengguna jalan merupakan suatu cerminan berbudaya lalu lintas, hal ini hanya dapat dibentuk oleh diri kita sendiri di dalam kehidupn sehari-hari terutama di dalam keluarga dan lingkungan sekitar.

Kamis, 19 Agustus 2010

Lalu Lintas Surabaya Tetap yang Terbaik

 Kota Surabaya mendapatkan kembali penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN). Sudah sebelas kali Surabaya mendapatkan penghargaan ini meskipun keadaan lalu lintas di Surabaya semakin sulit untuk diurai.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Mas Bambang Suprihadi, kemacetan total di Surabaya pada tahun 2010 sangat sulit untuk diatasi. Hal ini disebabkan karena adanya pembengkakan  kendaraan pribadi yang semakin banyak. Sedangkan luas jalan sama sekali tidak mengalami perluasan.

Upaya Polri Dalam Penangggulangan Kecelakaan Angkutan Umum

            Kemajuan dan perkembangan teknologi yang sangat pesat juga diikuti dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan. Hal ini menyebabkan adanya masalah yang timbul di jalan raya. Selain itu juga diikuti dengan adanya jumlah pertambahan penduduk serta peningkatan taraf kesejahteraan penduduk yang dapat menimbulkan dampak posituf dan negative.

            Salah satu dampak positifnya yaitu meningkatnya jumlah masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat. Sedangkan dampak negatifnya adalah


Selasa, 10 Agustus 2010

Peran SATLANTAS

 Menurut hasil wawancara kita kepada bapak Ibda Warno mantan SATLANTAS di Polsek Benowo yang kini menjabat sebagai KANIT Patroli, menuturkan bahwa SATLANTAS adalah singkatan dari Satuan Lalu Lintas. SATLANTAS sendiri memiliki peran yang sangat penting yaitu melaksanakan keamanan, kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Di dalam SATLANTAS terdapat bagian-bagian yang memiliki fungsi masing-masing, seperti :
  1. LAKA menyangkut tentang kecelakaan dalam berlalu lintas.
  2. YARMAS mengatur kerjanya lalu lintas.
  3. SAMSAT

Senin, 09 Agustus 2010

Paling Sering Tabrak Samping

Analisis dan evaluasi (anev) data kecelakaan di Satlantas Polrestabes Surabaya pada Juli lalu juga menunjukkan sebuah fenomena memprihatinkan di kalangan pelajar. Yakni, di antara total 18 kejadian, kecelakaan terbanyak adalah tabrak samping, yakni sembilan kasus.

Padahal, tabrak samping merupakan sebuah anatomi kecelakaan yang biasanya disebabkan kesembronoan pengendara. ''Memang seperti itulah faktanya. Karena itu, kampanye Road Safety to School Competition (RSSC) sangat penting,'' tutur Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Valentino Alfa Tatareda.

Dari rincian yang diberikan anak buahnya, pelajar sering menabrak karena terburu-buru di jalan dan lebih untuk bergaya. ''Rata-rata kecelakaan yang terjadi berkecepatan 40-50 km/jam.''

Kena Tilang?

Walaupun terkena tilang bukan berarti kita sepenuhnya salah atau pasrah akan apa yang akan dilakukan polisi terhadap diri kita, maka dari itu kita harus bias mengenali apakah polisi yang menilang kita adalah polisi sungguhan atau polisi gadungan? Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah:

  1. Tepikan kendaraan anda
  2. Siapkan SIM dan STNK
  3. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas

POLANTAS

            Suatu organisasi pasti memiliki suatu lambang kebesaran agar dapat dikenal oleh banyak orang. Salah satunya adalah logo POLANTAS yang kebanyakan orang belum megetahuinya. suatu lambang pasti memiliki makna dan tujuan  seperti halnya lambang POLANTAS yang memiliki makna dan tujuan yaitu

  • GAMBAR RODA
    Lambang “Kecepatan Bergerak” atau Mobile Kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota polantas didalam pengabdian sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka terbintanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Minggu, 08 Agustus 2010

Polda Jatim Raih Penghargaan MURI


      Surabaya - Usaha peningkatan mutu kualitas layanan penerbitan SIM jajaran Polda Jatim berbuah manis. Polda Jatin meraih Rekor MURI atas pelayanan publik 7 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).


      Penghargaan ini diterima langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Pratiknyo, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (21/4/2010) malam.

Sabtu, 07 Agustus 2010

Beban Satlantas Overload

Tidak mudah menjadi Kasatlantas Polrestabes Surabaya saat ini. Para Kasatlantas terdahulu mempunyai prestasi yang luar biasa. Kini Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Valentino Alfa Tatareda dan pasukan polisi sabuk putihnya harus siap bekerja keras. Sangat keras. Sebab, sejumlah masalah teknis menghadang mereka.

Secara proporsional, perbandingan antara jumlah personel satlantas dan pengendara tak imbang. Menurut data, panjang jalan di Surabaya mencapai 1.200 kilometer dengan hampir dua juta kendaraan yang melintas.



Tiap bulan rata-rata terjadi 300-400 kecelakaan. Kondisi lalu lintas seperti itu hanya dijaga 267 personel Satlantas Polwiltabes Surabaya dan sekitar 220 personel satlantas di empat polres di Surabaya.

Dengan jumlah tersebut, kerja para personel satlantas overload.

Jumat, 06 Agustus 2010

Jalur Khusus Motor di 8 Jalan Ibukota


         Sosialisasikan jalur khusus sepeda motor terus dilakukan. Hingga saat ini, sedikitnya delapan titik ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menampik adanya rencana larangan kendaraan roda dua tersebut masuk jalan protokol.
        “Tidak benar kami melarang sepeda motor masuk jalan protokol. Dalam hal ini kapasitasnya hanya melakukan penertibkan terhadap kendaraan tersebut,” ujar Riza Hasyim, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Senin (21/12).

Bule Pun Menyukai Ojek

           Selama kondisi lalu lintas di DKI Jakarta masih amburadul, kendaraan beroda dua (motor) tampaknya masih menjadi pilihan utama masyarakat, termasuk warga asing (bule). Buktinya, lantaran ingin menghindari macet, sepasang bule asal Jerman, Dennis Liebner dan istrinya, Ellen lebih menyukai memanfaatkan jasa ‘ojek motor’ sebagai alat transportasi ideal di Jakarta.


          Datang ke Indonesia dengan maksud berbulan madu, sepasang bule yang baru dua bulan menikah ini, memilih Bali dan Jakarta sebagai tempat wisata mereka. Namun sepasang suami istri yang pekan lalu tiba dari Bali itu, terkejut melihat kondisi lalu lintas di Jakarta yang amburadul dan macet dimana-mana.

Kamis, 05 Agustus 2010

Rambu-rambu dan Marka Jalan

Ketika kita berpergian, sering kali kita menjumpai  rambu-rambu atau tulisan yang berisi seperti gambar, angka, huruf atau lambang yang bertujuan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu-rambu tersebut dapat dilihat pada malam atau siang hari, lebih baik menggunakan bahan yang dapat memantulkan cahaya.

Rambu-rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Rambu peringatan.

    Rambu ini digunakan untuk memperingatkan adanya bahaya bagi pengguna jalan supaya berhati-hati.

Selasa, 03 Agustus 2010

Denda Pelanggar Lalu Lintas

Pelanggaran dalam berlalu lintas selalu terjadi. Padahal pemerintah telah membuat peraturan beserta sanksi-sanksinya dalam UU No. 22 tahun 2009. Kebanyakan semua orang yang melanggar belum tahu apa sajakah sanksi yang diperoleh. Berdasarkan peraturan yang telah dibuat, pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori yaitu :
a) Perseorangan.
Mengakibatkan adanya gangguan pada fungsi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dll diberikan denda sebesar Rp 250.000,00
b) Setiap Pengguna Jalan.
Jika kita tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka polri akan bertindak untuk menertibkannya. Maka dari itu berdasarkan pasal 104 ayat 3 diberikan denda sebesar Rp 250.000

Minggu, 01 Agustus 2010

Peraturan Lalu Lintas Dalam Pendidikan Budi Pekerti

Berbagai undang-undang telah dibuat untuk menertibkan lalu lintas. Berbagai cara telah dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Itu semua adalah upaya para penegak hukum untuk meningkatkan kualitas kenyamanan para pengguna jalan dan menyadarkan masyarakat luas akan pentingnya mematuhi tata tertib lalu lintas.

Bukan hanya itu saja, beberapa sekolah yang memiliki Pendidikan Budi Pekerti (PBP) memasukan beberapa peraturan lalu lintas ke dalam daftar peraturan. Misalnya SMA Wijaya Putra yang dikenal sebagai sekolah yang memiliki Pendidikan Budi Pekerti dan dikenal juga sebagai sekolah Adiwiyata.

Lalu Lintas Berbudaya Lingkungan

Seperti yang sering kita lihat, jalanan semakin padat, macet, dan polusi udara dimana-mana. Setiap orang berlomba-lomba memiliki kendaraan pribadi. Semua itu adalah salah penyebab terjadinya global warming.

Banyaknya kendaraan menunjuk kadar polusi di bumi kita ini. Perlunya sosialisasi maslah global warming sangat berpengaruh untuk keselamatan bumi dan kelangsungan hidup kita. Kini global warming sudah gencar dibicarakan diberbagai media, tapi upaya masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sebagai salah satu factor global warming belum terlihat.

Penyebab Utama Kecelakaan

Apakah penyebab utama kecelakan dalam berlalu lintas ?
Kecelakan merupakan kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta.
Penyebab kecelakaan dapat disebabkan oleh :
1.Pengemudi tidak disiplin
2.Tidak trampil dalam berkendaraan
3.Emosional, ngantuk

Tertib Berlalu Lintas

Sebagai warga negara yang baik kita harus mematuhi peraturan, seperti peraturan berlalu lintas. Dalam berlalu lintas diperlukan pengetahuan yang luas. Selain itu, untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di jalan, kita harus mengetahui peraturan yang harus ditaati oleh pengendara adalah :
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi
kendaraan bermotor dijalan, wajib
• Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
• Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji,