...Cintai Hidupmu...
Patuhi Aturan,Anda Selamat
Video Pelanggaran Lalu Lintas
Minggu, 03 Oktober 2010
Rabu, 29 September 2010
Masalah Pelanggaran Lalu Lintas
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Bentuk pelanggarannya antara lain :
(1) menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
(2) mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
(3) membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
Bentuk pelanggarannya antara lain :
(1) menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
(2) mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
(3) membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
Jumat, 24 September 2010
Lulusan SMA Pelanggar Tertinggi Lalu Lintas
Selama tahun 2009 terjadi 10.049 pelanggaran, dan setengahnya merupakan lulusan SLTA sederajat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Berdasarkan data pelanggaran menunjukkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM sebanyak 7.033 pengendara, tidak memiliki STNK sebanyak 2.051, dan sisanya sebanyak 965 pengendara melanggar rambu lalu lintas, seperti lampu, spion, dan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)