Selama tahun 2009 terjadi 10.049 pelanggaran, dan setengahnya merupakan lulusan SLTA sederajat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Berdasarkan data pelanggaran menunjukkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM sebanyak 7.033 pengendara, tidak memiliki STNK sebanyak 2.051, dan sisanya sebanyak 965 pengendara melanggar rambu lalu lintas, seperti lampu, spion, dan lainnya.
"Untuk tahun 2010 awal hingga Maret , pelanggaran lalu lintas mencapai 1719 pelanggaran dan masih didominasi oleh lulusan SLTA," kata Dharmeswara yang ditemui di ruang kerjanya.
Dharmeswara juga secara langsung mengimbau para pengguna jalan agar lebih memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, dianjurkan agar menaati rambu dan peraturan yang ada, seperti mengenakan helm standar dan menyalakan lampu pada siang hari.
"Kenapa dianjurkan menyalakan lampu pada siang hari karena cahaya itu kan cepat tertangkap oleh mata ketimbang mendangar suara melalui klakson kendaraan," kata Dharmeswara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar