Video Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 29 September 2010

Masalah Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Bentuk pelanggarannya antara lain :
(1) menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
(2) mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
(3) membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.

Jumat, 24 September 2010

Lulusan SMA Pelanggar Tertinggi Lalu Lintas


Tingginya angka pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan mayoritas usia berkisar 22 tahun hingga 30 tahun.
Selama tahun 2009 terjadi 10.049 pelanggaran, dan setengahnya merupakan lulusan SLTA sederajat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan data pelanggaran menunjukkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM sebanyak 7.033 pengendara, tidak memiliki STNK sebanyak 2.051, dan sisanya sebanyak 965 pengendara melanggar rambu lalu lintas, seperti lampu, spion, dan lainnya.