Video Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 23 September 2010

Foto Twitter Jadi Dasar Tilang Mobil Menteri Sosial

Bisakah foto di situs mikroblogging Twitter bisa menjadi alasan polisi untuk menilang? Pertanyaan itu banyak diajukan orang setelah akhirnya polisi menilang sopir mobil Menteri Sosial Salim Segaf.


Foto mobil menteri dengan pelat nomor RI-32 itu ramai dibicarakan di Twitter beberapa hari lalu. Tampak mobil itu terlihat sedang menerobos jalur bus Transjakarta. Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Johanson Simamora mengatakan awalnya pihaknya kesulitan menemukan bukti pelanggaran karena tidak adanya petugas lalu lintas yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Untuk menilang harus ada saksi, saya hubungi ternyata tidak ada petugas di sana," ujarnya saat dihubungi.

Namun akhirnya proses tilang bisa dilakukan karena foto tersebut memperlihatkan jelas adanya pelanggaran. Saat diperlihatkan, supir bernama Monang juga mengakui telah melakukan pelanggaran. Johanson menuturkan tindakan menerobos jalur busway tersebut melanggar pasal 287 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas.

"Denda maksimal Rp 500 ribu," tambahnya.

Tilang itu akhirnya dilakukan Rabu, 5 Mei 2010, "Kemarin petugas kami datang langsung ke kantor menteri dan melakukan tilang," kata Kepala sub bidang penegakan hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Simamora.
Tilang slip merah diberikan kepada supir kendaraan atas nama Monang. Johanson mengatakan meski tidak ada petugas yang menyaksikan pelanggaran yang dilakukan mobil dinas tersebut, tampilan foto yang banyak beredar di situs jaringan sosial twitter menjadi bukti yang cukup untuk melakukan tilang. "Apalagi saat ditanya, supir juga mengaku lalai melanggar lalu lintas," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar