Video Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 03 Agustus 2010

Denda Pelanggar Lalu Lintas

Pelanggaran dalam berlalu lintas selalu terjadi. Padahal pemerintah telah membuat peraturan beserta sanksi-sanksinya dalam UU No. 22 tahun 2009. Kebanyakan semua orang yang melanggar belum tahu apa sajakah sanksi yang diperoleh. Berdasarkan peraturan yang telah dibuat, pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori yaitu :
a) Perseorangan.
Mengakibatkan adanya gangguan pada fungsi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dll diberikan denda sebesar Rp 250.000,00
b) Setiap Pengguna Jalan.
Jika kita tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka polri akan bertindak untuk menertibkannya. Maka dari itu berdasarkan pasal 104 ayat 3 diberikan denda sebesar Rp 250.000
.
c) Setiap Pengemudi.
1. Tidak punya SIM
Di Indonesia, SIM adalah salah satu bukti registrasi sah yang telah diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Bagi seseorang yang tidak memiliki SIM diberikan denda sebesar Rp 1.000.000,00 berdasarkan pasal 77 ayat 1.
2. Tidak membawa SIM
Berdasarkan pasal 106 ayat 5 bagi seseorang yang tidak membawa SIM pada saat berkendaraan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00
3. Perlengkapan yang membahayakan.
Kebanyakan semua orang yang memiliki kendaraan bermotor sering kali memodivikasi dengan sesuatu yang membahayakan keselamatan seperti bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Maka dari itu berdasarkan pasal 58 dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00
4. Tidak menyalakan lampu pada malam hari.
Lampu pada malam hari sangatlah dibutuhkan apalagi pada keadaan tertentu. Berdasarkan pasal 107 ayat 1 dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00.
5. Diperlintasan kereta api.
Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain merupakan sebuah pelanggaran yang sangat membahayakan. Berdasarkan pasal 114 huruf (a) dikenakan denda sebesar Rp 750.000,00
6. Jalan bagi pejalan kaki.
Sering kali kita menjumpai seseorang yang tidak mengutamakan jalan bagi orang lain terutama bagi pejalan kaki, berdasarkan pasal 106 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp500.000,00
7. Menghambat perjalanan kendaran tertentu.
Tidak memberikan prioritas atau menghalangi hak kendaraan tertentu merupakan suatu pelanggaran berlalu lintas, seperti :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sadang melakukan tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
Dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,00
Maka dari itu sebagai warga Negara yang baik kita seharusnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan dalam berkendara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar