Video Pelanggaran Lalu Lintas

Jumat, 06 Agustus 2010

Jalur Khusus Motor di 8 Jalan Ibukota


         Sosialisasikan jalur khusus sepeda motor terus dilakukan. Hingga saat ini, sedikitnya delapan titik ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menampik adanya rencana larangan kendaraan roda dua tersebut masuk jalan protokol.
        “Tidak benar kami melarang sepeda motor masuk jalan protokol. Dalam hal ini kapasitasnya hanya melakukan penertibkan terhadap kendaraan tersebut,” ujar Riza Hasyim, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Senin (21/12).
         Riza menegaskan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas, tercantum ketetapan sepeda motor berada di jalur sebelah kiri.
Meskipun langkah penggiringan sepeda motor ke sebelah kiri bukan merupakan solusi untuk mengatasi kemacetan. Namun pembuatan jalur khusus bertujuan untuk menertibkan pengendara sepeda motor sehingga mampu menekan angka kecelakaan.
        Dalam hal ini, sedikitnya delapan titik ruas jalan akan dijadikan sarana sosialisasi terkait peraturan tersebut. Yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Letjend Suprapto, Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.
        Secara terpisah Muhammad Akbar, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub DKI, mengatakan seharusnya tanpa sosialisasi sesuai dengan peraturan pengendara motor sudah harus menggunakan lajur kiri saat berkendara.
        Mengingat keselamatan pengendara akan terancam jika melanggar aturan yang berlaku. “Tidak semua jalur akan dipasang rambu. Ke delapan ruas jalan ini hanya sebagai sarana pengingat bagi pengendara motor untuk menggunakan jalur sebelah kiri saat berkendara,” sambung Akbar.
       Dijelaskan dalam penyediaan sarana jalan tersebut, merupakan tanggung jawab Dishub DKI. Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan diserahkan kepada polisi. “Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 2010. Mengenai efektifitas jalur ini akan dievaluasi pada akhir tahun 2010,” tandasnya.
      Namun sayangnya Akbar enggan menyebutkan besaran angka anggaran untuk pembuatan rambu sosialisasi ini. “Yang jelas pembuatannya menggunakan APBD terkait pengadaan sarana lalulintas,” tambah Akbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar