Video Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 05 Agustus 2010

Rambu-rambu dan Marka Jalan

Ketika kita berpergian, sering kali kita menjumpai  rambu-rambu atau tulisan yang berisi seperti gambar, angka, huruf atau lambang yang bertujuan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu-rambu tersebut dapat dilihat pada malam atau siang hari, lebih baik menggunakan bahan yang dapat memantulkan cahaya.

Rambu-rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Rambu peringatan.

    Rambu ini digunakan untuk memperingatkan adanya bahaya bagi pengguna jalan supaya berhati-hati.



2. Rambu petunjuk.

    Rambu ini digunakan untuk memberikan keterangan kepada pengemudi, tentang arah yang harus ditempuh       dan tata letak kota tujuan.



3. Rambu larangan dan perintah

    Rambu ini untuk melarang atau memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau      tempat-tempat tertentu. Misalnya:

     ·  Rambu dilarang berhenti.

    ·   Kendaraan harus lewat jalur tertentu.

    ·   Semua kendaraan dilarang lewat.

Selain itu dalam rambu lalu lintas terdapat juga Marka jalan, yaitu suatu tanda di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arah lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan juga dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1. Marka membujur
    Tanda yang sejajar dengan sumbu jalan yang dihubungkan dengan garis melintang.

2. Marka melintang
    Tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti zebra cross.

3. Marka serong
    Tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka       melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

2.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar