Ketika kita berpergian, sering kali kita menjumpai rambu-rambu atau tulisan yang berisi seperti gambar, angka, huruf atau lambang yang bertujuan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu-rambu tersebut dapat dilihat pada malam atau siang hari, lebih baik menggunakan bahan yang dapat memantulkan cahaya.
Rambu-rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSlCFU3qu3AP_447pHJBHI8obPMpYxv9mkG3hm0kZuakD_JNNp-5UTld7ND0NgnWXzQv4gMMwcvLnMlx5YkQ6STYLgEnmafrscHAUSrQ3ojyNZR_cC-r49RGX1RWQ6gOAnjYr2kTDPeNg/s200/RAMBU+PERINGATAN.jpg)
Rambu ini digunakan untuk memperingatkan adanya bahaya bagi pengguna jalan supaya berhati-hati.
2. Rambu petunjuk.
Rambu ini digunakan untuk memberikan keterangan kepada pengemudi, tentang arah yang harus ditempuh dan tata letak kota tujuan.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit6AfBwbvr83suIuJoxjU8weJ8fiyIf9gTIsRlhsglrCF4rFk6mBaIYpHIDoeB5Pza4oiNR5O_Lr0D5eJUC5axbxgf30POecFvEoHUmTgeamgwG7Ii6QJy2YX35El8LR_6LuBj8ejTIQ0/s320/rambu-larangan.jpg)
3. Rambu larangan dan perintah
Rambu ini untuk melarang atau memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
· Rambu dilarang berhenti.
· Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
· Semua kendaraan dilarang lewat.
Selain itu dalam rambu lalu lintas terdapat juga Marka jalan, yaitu suatu tanda di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arah lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan juga dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Marka membujur
Tanda yang sejajar dengan sumbu jalan yang dihubungkan dengan garis melintang.
2. Marka melintang
Tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti zebra cross.
3. Marka serong
Tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
3. Marka serong
Tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar