Video Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 09 Agustus 2010

Kena Tilang?

Walaupun terkena tilang bukan berarti kita sepenuhnya salah atau pasrah akan apa yang akan dilakukan polisi terhadap diri kita, maka dari itu kita harus bias mengenali apakah polisi yang menilang kita adalah polisi sungguhan atau polisi gadungan? Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah:

  1. Tepikan kendaraan anda
  2. Siapkan SIM dan STNK
  3. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas
  4. Tanyakan kesalahan Anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas
  5. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
  6. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan Anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah surat tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut didepan hakim.
  7. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan dimana dan kapan anda harus membayar denda serta dimana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat maupun kendaraan
  8. jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak anda ketahui atau tidak beres pada surat tiloang.
  9. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur.
  10. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar