Video Pelanggaran Lalu Lintas

Minggu, 01 Agustus 2010

Tertib Berlalu Lintas

Sebagai warga negara yang baik kita harus mematuhi peraturan, seperti peraturan berlalu lintas. Dalam berlalu lintas diperlukan pengetahuan yang luas. Selain itu, untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di jalan, kita harus mengetahui peraturan yang harus ditaati oleh pengendara adalah :
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi
kendaraan bermotor dijalan, wajib
• Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
• Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji,




• Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan,
rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi,
gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan
tekhnis dan layak jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
• Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua) juga wajib memakai helm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar